Pajak Bocor? Bapenda Ungkap Pelaku Usaha Bandel

Bapenda Palangka Raya menemukan ketidakpatuhan wajib pajak dan memperkuat pengawasan melalui pemasangan alat perekam transaksi usaha.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak, mulai dari tidak pernah melakukan pembayaran hingga melaporkan nilai transaksi yang dinilai tidak wajar. Temuan ini mengemuka dalam kegiatan pendataan, penagihan, dan pemeriksaan di sejumlah titik usaha, Rabu (15/04/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Palangka Raya Masrini Wahyuningrum mengatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengidentifikasi potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Kita sudah mendatangi beberapa wajib pajak, untuk pendataan ada yang kooperatif dan ada juga yang tidak kooperatif, kemudian ada juga yang kita lakukan penagihan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Prokalteng, Rabu, (15/04/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Palangka Raya tidak hanya melakukan penagihan, tetapi juga memperbarui basis data wajib pajak. Dari hasil pendataan, ditemukan tambahan dua hingga tiga wajib pajak baru yang sebelumnya belum terdaftar.

“Untuk pendataan tadi ada beberapa data baru, sekitar dua sampai tiga wajib pajak yang berhasil didata,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah wajib pajak teridentifikasi belum memenuhi kewajiban secara optimal, baik karena belum pernah membayar pajak maupun karena nilai pembayaran yang tidak mencerminkan potensi usaha yang sebenarnya.

Untuk meningkatkan pengawasan, Bapenda Palangka Raya juga memasang alat perekam transaksi di beberapa lokasi usaha, di antaranya Kafe Maju Makmur dan Kafe 99. Perangkat tersebut digunakan untuk memantau aktivitas transaksi secara langsung.

“Untuk pemasangan alat perekam, ada dua lokasi yaitu Kafe Maju Makmur dan Kafe 99,” jelasnya.

“Alat itu kita sediakan, gunanya untuk monitoring transaksi usaha,” ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah alat perekam yang telah terpasang mencapai sekitar 87 unit, mayoritas di sektor makanan dan minuman seperti restoran dan kafe. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Palangka Raya untuk meningkatkan transparansi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Saat ini sudah ada sekitar 87 alat perekam yang terpasang, terutama di sektor makan minum seperti restoran dan kafe,” katanya.

Pemkot Palangka Raya menargetkan pemasangan 100 alat perekam transaksi sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Target kita ada 100 pemasangan sesuai arahan Wali Kota Palangka Raya,” tutupnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com