Pengungkapan kasus gula impor tanpa label di Singkawang membuka dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
SINGKAWANG – Peredaran gula impor tanpa label berbahasa Indonesia di Kota Singkawang akhirnya terbongkar setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan mencurigakan di kawasan Pasar Turi. Pengungkapan ini menyoroti lemahnya pengawasan distribusi barang konsumsi yang berpotensi merugikan konsumen sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut diungkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas penyimpanan dan penjualan gula yang diduga ilegal.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan seorang pria berinisial LT alias Acut yang diduga memperdagangkan gula merek Gula Prai kemasan 1 kilogram yang berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 71 kemasan plastik gula dengan total berat mencapai 1.704 kilogram, dengan estimasi nilai sekitar Rp30 juta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang Dody Yudianto Harruan menjelaskan bahwa pelanggaran utama dalam kasus ini terletak pada tidak dipenuhinya standar pelabelan produk. “Produk tersebut tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia serta informasi penting lainnya yang wajib ada pada barang konsumsi,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Minggu, (19/04/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1). Atas pelanggaran itu, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang Raja Toga Paruhum menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain dan sumber pemasok barang. “Masih ada beberapa informasi yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penelusuran terhadap rantai pasok (supply) menjadi fokus penting guna mengungkap asal-usul distribusi gula ilegal tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pelabelan dan standar distribusi barang, serta mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap aktivitas perdagangan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk tanpa label resmi yang beredar di pasaran. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan