Efisiensi anggaran memaksa Kesbangpol Paser memprioritaskan program ormas yang legal dan sejalan dengan visi pembangunan daerah.
PASER – Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) serta kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser memperketat prioritas program, khususnya terkait organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan fokus pada kegiatan yang selaras dengan visi pembangunan daerah Paser Tuntas.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Paser (Kaban Kesbangpol Paser), Nonding, mengatakan penyesuaian kebijakan ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan anggaran yang berdampak pada seluruh sektor pemerintahan.

“Kita tau di setiap aspek ada efisiensi anggaran. Untuk itu kita akan berfokus pada program prioritas untuk dituntaskan agar sejalan dengan visi Paser Tuntas,” ungkap Nonding saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/04/2026).
Meski demikian, Kesbangpol Paser tetap menerapkan skala prioritas dalam mengakomodasi program ormas. Kegiatan yang dinilai penting dan mendesak tetap akan dilanjutkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jadi tetap kita liat skala prioritasnya. Seandainya memang itu program yang penting, maka tetap akan kita akomodir”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Nonding menegaskan hanya ormas yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan yang dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Legalitas tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pengesahan badan hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berdasarkan data Kesbangpol Paser, terdapat sekitar 400 ormas, termasuk yayasan, yang tercatat berdiri di wilayah tersebut. Namun, dari jumlah itu, kurang dari 40 ormas yang telah memenuhi persyaratan legalitas melalui SKT maupun AHU.
“Kalau untuk yang terdata ada sekitar 400 ormas. Namun untuk yang sudah memenuhi syarat, hanya ada kurang dari 40 saja yang memiliki legalitas SKT dan AHU,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Kesbangpol Paser mengimbau seluruh ormas yang belum memiliki legalitas agar segera mengurus dokumen yang diperlukan. Upaya ini dilakukan agar keberadaan ormas tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga sah secara hukum serta dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Tujuannya tentu agar tidak hanya sah di mata masyarakat, tapi jugadi mata hukum. Kami juga akan bantu fasilitasi bagi teman-teman ormas yang SKT atau AHU-nya belum ada untuk mereka urus,” pungkasnya.
Kebijakan selektif ini diharapkan mampu memastikan penggunaan anggaran yang terbatas tetap tepat sasaran, tanpa mengabaikan peran strategis ormas dalam mendukung pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan