Kejari Paser Sasar 10 Sekolah, Gencarkan Edukasi Bahaya Bullying dan Narkotika

Kejari Paser menargetkan 10 SMP dan SMA dalam Program JMS 2026 untuk mengedukasi pelajar tentang bahaya bullying dan narkotika serta konsekuensi hukumnya.

PASER
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser menargetkan 10 sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai sasaran Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sepanjang 2026. Program ini difokuskan pada sosialisasi bahaya bullying dan narkotika di kalangan pelajar guna meningkatkan kesadaran hukum sejak dini.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser Erlando Julimar mengatakan, sejumlah sekolah telah menjadi lokasi pelaksanaan JMS pada awal tahun ini, di antaranya SMA di Batu Kajang serta SMP 3 dan SMP 5 Tanah Grogot.

“Untuk sepanjang tahun 2026 kita sudah ke SMA di Batu Kajang, kemudian kira ke SMP 3 dan SMP 5 tanah Grogot. Untuk setiap tahunnya, kita ada target 10 sekolah, baik itu SMP maupun SMA”, ungkap Ando saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan JMS, tim Kejari Paser memberikan edukasi kepada pelajar dengan menjelaskan jenis, bahaya, serta ancaman hukuman terkait bullying dan penyalahgunaan narkotika.

“Jadi kita berikan wawasan, pengetahuan, khususnya terkait isu terkini mengenai bullying dan bahaya narkotika. Baik itu tentang bahaya serta ancaman hukuman yang mengikat pelaku”, tambah Ando.

Ia menjelaskan, pelajar yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak dalam sistem hukum. Namun, pelajar berusia di atas 14 tahun yang terlibat tindak pidana tetap akan diproses melalui peradilan anak, dengan ketentuan ancaman hukuman maksimal setengah dari hukuman orang dewasa.

“Contohnya, jika ancaman pidana untuk dewasa 5 tahun penjara, maka pelajar dapat dihukum maksimal 2,5 tahun”, papar Ando.

Terkait kasus narkotika, Ando menyebut terdapat dua kemungkinan penanganan terhadap pelajar, yakni penahanan atau rehabilitasi. Penentuan tersebut bergantung pada fakta persidangan, termasuk jumlah barang bukti dan peran orang tua dalam pengawasan.

“Jadi keputusan apakah di rehab atau ditahan, itu ada beberapa indikator penilaian, bergantung pada fakta persidangan “, pungkasnya.

Melalui program JMS, Kejari Paser berharap pelajar di Bumi Daya Taka dapat terhindar dari jerat bullying dan narkotika, sekaligus memahami konsekuensi hukum dari setiap perbuatan sejak dini. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com