Pelaku pencurian barang milik wisatawan di Air Terjun Perjiwa berhasil ditangkap polisi setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.
KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial JC (48) terkait dugaan tindak pidana pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pelaku ditangkap pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di lokasi wisata tersebut. Korban, Helda Juliana (22), warga Penajam Paser Utara (PPU), saat itu tengah berwisata bersama rekannya.
Korban diketahui meletakkan barang-barang miliknya di sebuah gazebo sebelum berenang. Namun, saat kembali, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, berupa satu unit telepon genggam iPhone 13, satu unit iPhone 7, dompet berisi dokumen penting, serta tas make up.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,3 Juta dan melaporkannya ke Polres Kutai Kartanegara,” ujar AKP Ecky.
Dalam proses penyelidikan, saksi Anisya Ardila (24) turut memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku melihat seorang laki-laki berada di sekitar gazebo sebelum kejadian berlangsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berikut alamatnya.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di wilayah Jalan Gunung Kyai dan mengamankan JC di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dompet yang berisi kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan