RDP DPRD Kukar bersama Otorita IKN dan warga Bukit Merdeka menyepakati penertiban kawasan Warung Panjang hanya menyasar bangunan baru tanpa menggusur warga lama.
KUTAI KARTANEGARA – Rencana penertiban kawasan Warung Panjang di Hutan Lindung Bukit Soeharto yang semula dijadwalkan pada 30 April 2026 diputuskan hanya menyasar bangunan baru. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama warga Bukit Merdeka dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (27/04/2026), dengan kesepakatan bahwa warga lama tidak akan digusur.
Kesepakatan itu muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat setelah terbitnya surat peringatan dari Otorita IKN pada 21 April 2026. Sebelumnya, tim otorita juga sempat turun langsung ke lokasi pada 20 April yang memicu kekhawatiran warga terkait rencana penertiban tersebut.

Perwakilan warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni, mengatakan forum RDP menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh kejelasan kebijakan. “Kami kaget karena tiba-tiba ada surat peringatan. Dengan RDP ini, aspirasi kami sudah didengar. Kami berharap solusi yang disampaikan bisa memberikan keadilan bagi tempat tinggal kami,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 38 pelaku usaha di kawasan Warung Panjang yang terdampak, termasuk warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Menurutnya, permohonan RDP juga dilatarbelakangi keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan solusi yang adil atas status tempat tinggal mereka.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa penertiban tetap dilakukan, namun hanya ditujukan kepada bangunan baru yang muncul setelah penetapan IKN pada 2022. “Bangunan baru yang muncul itu yang akan ditertibkan. Untuk warga lama atau bangunan lama, tidak akan dilakukan penggusuran,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah menawarkan sejumlah alternatif solusi, di antaranya skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi, agar masyarakat tetap dapat tinggal secara legal sekaligus diberdayakan di kawasan tersebut. “Tidak ada niat untuk menggusur warga lama. Justru kita ingin mencari solusi bersama melalui musyawarah dan pendataan,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu warga sekaligus atlet, Indaka, mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak sosial dari kebijakan penertiban tersebut. Ia menilai keberadaan Warung Panjang selama ini memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan olahraga dan perayaan hari besar. “Sedih kalau harus ditutup tanpa solusi. Banyak kegiatan masyarakat terbantu dari keberadaan warung-warung itu,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga lama yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Kepastian hasil RDP yang memperbolehkan warga lama tetap tinggal, menurutnya, menjadi harapan baru bagi masyarakat setempat. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan