CERD Kritik Keras Kebijakan Israel, Isu HAM Kembali Mencuat

Komite PBB menilai undang-undang hukuman mati Israel berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap warga Palestina dan mengancam prinsip hak asasi manusia.

NEW YORK – Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (Committee on the Elimination of Racial Discrimination/CERD) menilai undang-undang hukuman mati terbaru Israel berpotensi memperdalam ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga Palestina serta menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan CERD pada Jumat (1/5/2026) sebagai respons atas kebijakan hukum baru yang diadopsi Israel. Komite menilai regulasi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum pidana, tetapi juga berimplikasi pada isu diskriminasi berbasis ras.

Dalam penilaiannya, CERD menegaskan bahwa penerapan hukuman mati melalui undang-undang tersebut berisiko memperkuat perlakuan tidak setara terhadap kelompok tertentu, khususnya warga Palestina, dalam sistem peradilan.

Komite PBB itu juga menyoroti potensi pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam berbagai instrumen internasional. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperburuk situasi perlindungan HAM di wilayah yang telah lama diliputi konflik.

Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya perhatian komunitas internasional terhadap kebijakan hukum Israel dan dampaknya terhadap dinamika sosial-politik di kawasan. Informasi ini sebagaimana dilansir Anadolu, Jumat (1/5/2026). []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com