gambar ilustrasi

Dipicu Masalah Pinjam Motor, Aksi Pembakaran Nyaris Terjadi

Persoalan sepeda motor yang tak dikembalikan memicu aksi nekat seorang perempuan di Berau hingga berujung penetapan tersangka oleh polisi.

BERAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb menetapkan seorang perempuan berinisial HA (43) sebagai tersangka kasus percobaan pembakaran yang berpotensi membahayakan keamanan umum di Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (02/05/2026) dini hari.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengungkap motif pelaku yang dilatarbelakangi persoalan pribadi, yakni sepeda motor yang dipinjamkan kepada temannya tak kunjung dikembalikan. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat merencanakan aksi pembakaran toko milik temannya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Redeb, Amin Maulani, menjelaskan bahwa pelaku sempat membawa jeriken berisi bahan bakar minyak jenis bensin untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengaku emosi dan sempat berniat membakar toko korban menggunakan bensin. Namun niat itu sempat diurungkan karena khawatir api merembet dan membahayakan warga sekitar,” jelasnya, sebagaimana diberitakan Berau Terkini, Minggu (03/05/2026).

Meski mengurungkan niat utama, pelaku tetap melampiaskan emosinya dengan membakar sejumlah barang di lokasi kejadian. Api sempat muncul, namun tidak berkembang menjadi kebakaran besar.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan sehingga api berhasil dikendalikan dan tidak merembet ke bangunan lain di sekitar kawasan tersebut. “Petugas pemadam juga sampai ke lokasi, dan berhasil mengendalikan situasi sehingga api tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya,” jelasnya.

Setelah kejadian, pelaku diketahui kembali ke kediamannya di Gang Mustika, Jalan Milono sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku semata-mata ingin memberi efek jera kepada korban. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya ingin memberi pelajaran kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, HA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melibatkan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com