Gelapkan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus penggelapan dana COD di Sekadau bermula dari audit internal perusahaan yang menemukan ratusan paket bermasalah dan kerugian puluhan juta rupiah.

SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD) senilai Rp94.833.183 yang dilakukan seorang kurir berinisial OT (22) di Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (04/05/2026).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sekadau Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Triyono.

Peristiwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurir atau sprinter, pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem COD. Namun, dana hasil transaksi tersebut tidak disetorkan kepada admin keuangan perusahaan, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian data dalam sistem pengiriman.

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana COD dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana melalui proses mediasi, namun tidak dipenuhi hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Sekadau.

Triyono menambahkan, pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dari audit internal perusahaan yang kemudian diperdalam melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Triyono. []

Penulis: Dedy | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com