Pemkab Brebes menyelidiki dugaan presensi ilegal ASN secara sistematis dan transparan untuk menjaga integritas birokrasi.
BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menegaskan komitmennya menuntaskan dugaan praktik presensi ilegal yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) melalui proses penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes sekaligus memastikan disiplin ASN tetap terjaga. Pemerintah daerah menyatakan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara sistematis agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni menegaskan bahwa proses pengusutan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “skandal ini akan dilakukan secara sistematis, transparan, dan berbasis bukti,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (05/05/2026).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya praktik presensi ilegal di kalangan ASN, yang berpotensi merugikan tata kelola administrasi pemerintahan. Pemkab Brebes kini tengah mengumpulkan data dan bukti guna memperjelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Pemkab Brebes berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan