gambar ilustrasi

Simpan Sabu untuk Diedarkan, Warga Manis Mata Diciduk Polisi

Polisi mengamankan seorang pria di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, setelah ditemukan menguasai sabu seberat 16,40 gram yang diduga akan diedarkan kembali.

KETAPANG – Seorang pria berinisial I (30), warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 16,40 gram bruto di sebuah rumah kontrakan di Desa Manis Mata, Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Polsek (Kapolsek) Manis Mata Meinardus menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan pelaku bersama sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Dari informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, saat dilakukan penggrebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, dirumah tersebut kami dapati seorang pria yaitu si pelaku I yang sedang menguasai sejumlah barang bukti tindak kejahatan narkotika berupa sabu dengan berat total 16,40 gram Brutto beserta perangkat lainnya,” papar Meinardus sebagaimana diberitakan Tribunpontianak, Rabu (06/05/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sabu itu diduga akan dikemas kembali menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata.

“Pelaku dan semua barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba melalui penyampaian informasi mengenai segala bentuk peredaran narkoba kepada pihak Kepolisian,” pungkas Meinardus. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com