gambar ilustrasi

Dugaan Bullying Siswa SMP Banjarbaru Melebar Jadi Perkara Hukum

Orang tua siswa SMP di Banjarbaru melapor ke Polda Kalsel setelah anaknya diduga mengalami perundungan sejak Agustus 2025 hingga pindah sekolah.

BANJARBARU – Dugaan perundungan terhadap siswa kelas 7 berinisial RZM di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini melebar menjadi perkara hukum yang melibatkan dua pihak keluarga. Orang tua korban melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, sementara ayah korban lebih dulu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

Laporan orang tua korban diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel dengan nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 11 Mei 2026. Laporan itu diajukan setelah korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat dugaan perundungan yang berlangsung sejak Agustus 2025, sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post, Selasa (12/05/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Orang tua korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Zulfina Susanti, yakni Dikdik Panji Setiyono, M Erick Novit Suseno, dan Bayu Hermawan. Mereka menyebut korban harus menjalani pemeriksaan serta pendampingan medis dan psikologis secara berkala akibat dugaan perundungan tersebut.

Dampak tekanan psikologis itu juga disebut membuat korban akhirnya pindah ke SMP lain pada Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah korban tidak lagi merasa nyaman bersekolah di tempat lama.

Dalam laporan ke Polda Kalsel, pelapor menyerahkan sejumlah alat bukti. Bukti itu meliputi tulisan tangan, percakapan dengan pihak sekolah, surat panggilan orang tua, hasil pemeriksaan psikologis, surat keterangan medis dari rumah sakit dan klinik, hingga dokumen perpindahan sekolah.

Selain melapor ke kepolisian, tim kuasa hukum berencana membawa perkara ini ke sejumlah lembaga negara agar mendapat perhatian lebih luas. Mereka menilai kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan harus ditangani serius karena berkaitan dengan perlindungan anak.

“Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan, dan kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya, Selasa (12/05/2026).

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Banjarbaru, serta Dinas Pendidikan menjadi sejumlah lembaga yang disebut akan menerima surat aduan tersebut.

Tim kuasa hukum berharap Polda Kalsel menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, perkara ini menjadi lebih kompleks karena ayah korban telah lebih dulu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025. Laporan itu diajukan setelah ayah korban menegur terduga pelaku saat berpapasan di jalan.

Ibu korban menjelaskan, teguran tersebut terjadi pada 14 November 2025 di Jalan Cokrokusumo, Banjarbaru. Saat itu, keluarga korban sedang dalam perjalanan pulang dan tidak sengaja berpapasan dengan terduga pelaku yang menggunakan ojek online.

Menurut ibu korban, suaminya hanya menegur dan mengingatkan terduga pelaku agar menghentikan tindakan perundungan. Ia menegaskan tidak ada sentuhan fisik dalam kejadian tersebut.

“Tujuan agar menyudahi atau menghentikan ancaman atau bullyan berulang, karena kondisi anak saya sudah ketakutan untuk masuk sekolah, sehingga akibat kejadian yang di lakukan terlapor kepada anak saya membuat terganggu mental atau psikisnya, dan membuat harus mengkonsumsi obat-obatan,” sebutnya.

Ayah korban juga disebut pernah dipanggil Inspektorat Daerah Kalsel pada akhir 2025 untuk dimintai keterangan terkait laporan tuduhan intimidasi terhadap wali kelas, kepala sekolah, Bimbingan Konseling (BK), pengemudi ojek online, dan anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak keluarga korban menyebut ayah korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pelapor. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalsel Adam Erwendi mengatakan pihaknya masih mengecek laporan tersebut di SPKT Polda Kalsel.

“Aku cek,” kata Adam singkat, Selasa (12/05/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya mekanisme penanganan perundungan di sekolah yang cepat, aman, dan berpihak pada perlindungan anak. Penyelesaian hukum diharapkan dapat memberi kepastian bagi semua pihak sekaligus mendorong sekolah memperkuat sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com