Kejari Samarinda memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana inkrah periode Maret hingga Mei 2026, mulai dari narkotika, senjata tajam, uang palsu, hingga 247 karung minuman keras tradisional.
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Samarinda, Rabu (13/05/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum lain, keamanan negara dan ketertiban umum, orang dan harta benda, serta tindak pidana ringan selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, senjata tajam, telepon genggam, uang palsu, ratusan karung minuman keras tradisional, serta berbagai barang bukti pendukung lain. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan setelah proses hukum selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Haedar mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari berbagai jenis perkara pidana yang telah inkrah,” ujarnya saat ditemui.

Haedar merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu, ganja, dan pil ekstasi. “Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak kurang lebih 186,24 gram, narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 96,68 gram, dan narkotika jenis inex atau ekstasi sebanyak 26 butir,” ucapnya.
Selain narkotika, Kejari Samarinda juga memusnahkan 15 senjata tajam yang sebelumnya diamankan dari berbagai perkara tindak pidana umum. Sebanyak 31 unit telepon genggam turut dimusnahkan karena menjadi barang bukti dalam sejumlah perkara yang telah selesai diproses hukum.
Dalam kegiatan itu, Kejari Samarinda juga memusnahkan ratusan karung minuman keras tradisional merek Cap Tikus. “Minuman keras tradisional merek Cap Tikus yang dimusnahkan sebanyak 247 karung,” ucapnya.
Barang bukti berupa uang palsu juga menjadi bagian dari pemusnahan tersebut. “Uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak 267 lembar dan pecahan seratus ribu sebanyak satu lembar turut dimusnahkan,” ujarnya.
Haedar menambahkan, selain barang bukti utama, terdapat ratusan barang bukti pendukung yang ikut dimusnahkan. “Serta 312 buah barang bukti lainnya seperti korek, bong, timbangan, kotak rokok, tisu dan lain-lain,” katanya.
Menurut Haedar, barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara yang telah ditangani Kejari Samarinda dalam kurun Maret hingga Mei 2026. “Barang bukti tersebut terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL, kamnegtibum dan oharda serta satu perkara tindak pidana ringan dalam jangka waktu Maret sampai Mei 2026,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti itu menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan Kejari Samarinda dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang transparan. Kejari Samarinda berharap pemusnahan tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa barang bukti perkara pidana benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan