Aliansi tiga ormas di Kukar meminta Polres Kukar menyelidiki dugaan kemunculan massa tandingan setelah aksi damai di DPRD Kukar karena dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
KUTAI KARTANEGARA – Aliansi Tiga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Kepolisian Resor (Polres) Kukar menyelidiki dugaan kemunculan massa tandingan setelah aksi damai di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar pada 4 Mei 2026.
Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 05/ATOD/KUKAR/V/2026 yang diserahkan langsung para pimpinan ormas ke Polres Kukar di Tenggarong, Rabu (13/05/2026). Aliansi menilai kemunculan massa tersebut perlu diusut karena berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Penyerahan surat itu dihadiri Ketua Umum (Ketum) Remaong Kutai Menamang, Kadir; Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Remaong Kutai Berjaya, Maulid Isnaini; serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai, Arnod. Mereka datang bersama jajaran pengurus masing-masing.
Dalam surat tersebut, aliansi meminta Polres Kukar menyelidiki dugaan pengerahan massa tandingan yang disebut muncul sekitar 45 menit setelah aksi damai aliansi berakhir. Aksi damai sebelumnya berlangsung tertib dengan membawa sembilan poin tuntutan.
Aliansi menduga massa tandingan itu datang secara terorganisasi dengan membawa spanduk profesional. Mereka juga menduga ada keterlibatan oknum Ketua DPRD Kukar dalam kemunculan massa tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat kepolisian.
Aliansi menilai peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan ketertiban umum, potensi gesekan antarkelompok, serta perlindungan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami meminta Polres segera menindaklanjuti laporan ini untuk menyelidiki asal-usul massa tandingan, keterlibatan oknum, serta mengawal proses hukum guna menjaga keharmonisan sosial dan hak konstitusional warga Kutai Kartanegara,” ujar Kadir.
Aliansi berharap Polres Kukar segera memberikan konfirmasi mengenai tindak lanjut atas surat tersebut. Mereka juga meminta aparat memastikan kejadian serupa tidak terulang agar keamanan umum, ruang demokrasi, dan keharmonisan sosial di Kukar tetap terjaga. []
Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan