UPT Samsat Tarakan menjaring 1.877 kendaraan dalam P2KB dan menyediakan layanan pembayaran pajak langsung melalui mobil Samsat Keliling.
TARAKAN – Kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menjadi sorotan setelah Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Tarakan menjaring 1.877 kendaraan dalam kegiatan Intensifikasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB), Rabu (13/05/2026).
Kegiatan yang digelar bersama kepolisian tersebut tidak hanya menyasar tunggakan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga kelengkapan administrasi berkendara, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya rutin mendorong kepatuhan wajib pajak di lapangan, sebagaimana dilansir Headlinews, Rabu (13/05/2026).
Kepala UPT Samsat Tarakan Syaiful Adrie mengatakan, P2KB menjadi agenda berkala untuk mengingatkan masyarakat agar tertib pajak, baik bagi kendaraan yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
“Pelaksanaan P2KB rutin kita laksanakan. Sasarannya kepada masyarakat wajib pajak untuk taat pajak, dengan menghimbau dan mensosialisasikan kepada wajib pajak yang jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, kendaraan roda dua menjadi yang paling banyak diperiksa. Tercatat 1.413 unit sepeda motor terjaring, terdiri atas 1.396 kendaraan dalam daerah dan 17 kendaraan luar daerah.
Untuk kendaraan roda empat, petugas mencatat 414 unit yang diperiksa. Dari jumlah itu, 345 unit merupakan kendaraan dalam daerah, sedangkan 69 unit lainnya berpelat luar daerah. Selain itu, petugas juga memeriksa 50 unit truk.
Syaiful menjelaskan, UPT Samsat Tarakan juga menghadirkan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi melalui mobil Samsat Keliling. Layanan itu diberikan agar wajib pajak yang terjaring dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Kami juga menyediakan layanan pembayaran di tempat melalui mobil Samsat Keliling yang kami hadirkan di lokasi pelaksanaan P2KB. Jadi, wajib pajak dapat langsung menyelesaikan kewajibannya di lokasi,” jelasnya.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 54 unit roda dua atau sekitar 3,8 persen melakukan pembayaran langsung di lokasi. Untuk kendaraan roda empat dan pelat luar daerah, terdapat 34 unit atau sekitar 8,2 persen yang membayar di tempat. Sementara dari 50 unit truk, sebanyak 2 unit atau sekitar 4 persen juga langsung menyelesaikan pembayaran.
“Sebagian wajib pajak juga melakukan pembayaran di tempat. Untuk roda dua sekitar 3,8 persen atau 54 unit, untuk roda empat dan pelat luar daerah sekitar 8,2 persen atau 34 unit, serta truk sekitar 4 persen atau 2 unit,” jelasnya.
Meski tidak semua wajib pajak membayar langsung saat pemeriksaan, Syaiful menyebut kegiatan tersebut tetap berdampak pada peningkatan pembayaran pajak dalam beberapa hari berikutnya.
“Ada yang tidak langsung membayar di tempat, tetapi satu atau dua hari kemudian mereka langsung melakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan saat berkendara. Menurut dia, kelengkapan administrasi dapat membantu pengendara terhindar dari kendala saat pemeriksaan di jalan.
“Kalau surat-surat lengkap, masyarakat juga lebih aman dan tidak mengalami kendala di lapangan,” ujarnya.
Selain kepatuhan pajak, UPT Samsat Tarakan juga menyoroti masih adanya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Tarakan. Syaiful meminta pemilik kendaraan segera melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Kaltara.
“Kami minta agar dilakukan mutasi ke daerah sini, karena kendaraan tersebut menggunakan jalan kita dan juga BBM kita,” ujarnya.
Syaiful mengatakan, Intensifikasi P2KB telah digelar empat kali sejak Februari 2026 dan dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Menurut dia, kegiatan ini cukup efektif karena mendorong masyarakat segera membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Alhamdulillah efektivitasnya cukup baik. Setelah kegiatan, banyak masyarakat yang kemudian melakukan pembayaran dan melengkapi dokumennya,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan brosur program undian berhadiah bagi wajib pajak. Warga yang membayar pajak tepat waktu maupun lebih awal berkesempatan mengikuti undian berhadiah emas yang akan digelar pada Juni 2026.
“Undian ini hasil kerja sama dengan Jasa Raharja, dan akan diundi oleh Gubernur Kalimantan Utara. Tadi juga dibagikan brosur undian. Pembayaran tepat waktu atau lebih awal tetap berkesempatan mengikuti undian yang akan digelar pada bulan Juni,” pungkasnya.
Melalui pemeriksaan berkala dan layanan pembayaran di tempat, UPT Samsat Tarakan berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sekaligus mendorong kendaraan yang beroperasi di Tarakan memiliki administrasi lengkap dan sesuai wilayah penggunaan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan