Polda Metro Jaya menegaskan tindakan Tim Pemburu Begal dilakukan sesuai prosedur hukum dan hanya menggunakan tindakan tegas dalam situasi yang mengancam keselamatan.
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim Pemburu Begal tetap mengacu pada prosedur dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait potensi tindakan represif aparat dalam penanganan kasus begal di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan penggunaan tindakan tegas oleh petugas dilakukan secara terukur dan hanya diterapkan dalam kondisi tertentu. Menurut dia, aparat bertindak ketika keselamatan masyarakat maupun petugas berada dalam ancaman.
“Hal ini tentunya adalah dalam rangka menjamin setiap upaya dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh kami sebagai aparat penegak hukum, adalah tindakan yang menghormati hak asasi manusia,” kata Iman, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (22/05/2026).
Iman menjelaskan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dilakukan apabila tersangka diketahui menggunakan senjata api atau membahayakan situasi di lapangan. Menurut dia, langkah tersebut diterapkan untuk mencegah jatuhnya korban saat proses penangkapan berlangsung.
Polda Metro Jaya juga menegaskan seluruh personel yang tergabung dalam Tim Pemburu Begal dibekali pedoman operasional dalam menjalankan tugas penindakan. Penggunaan kekuatan oleh aparat disebut harus sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap metode penindakan aparat dalam kasus kriminal jalanan. Polda Metro Jaya berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip perlindungan HAM. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan