KPK memeriksa pemilik money changer untuk mendalami dugaan transaksi penukaran valuta asing yang berkaitan dengan tersangka kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran transaksi penukaran valuta asing dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pemilik tempat penukaran uang atau money changer berinisial DS pada Kamis (21/5/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aktivitas penukaran valuta asing yang berkaitan dengan tersangka berinisial SIS. Penyidik KPK menilai keterangan saksi diperlukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap DS berfokus pada aktivitas transaksi penukaran mata uang asing yang diduga dilakukan pihak tersangka.
“Saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (22/05/2026).
KPK hingga kini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci nilai transaksi maupun bentuk dugaan pelanggaran yang tengah didalami penyidik.
Pemeriksaan saksi dari sektor jasa keuangan dinilai menjadi bagian penting dalam menelusuri kemungkinan aliran dana dan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK memastikan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan instansi terkait. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan