gambar ilustrasi

Kamar Kos di Palangka Raya Dibobol, Emas dan Uang Tunai Raib

Polresta Palangka Raya menyelidiki kasus pencurian kamar kos di Jalan Sisingamangaraja Induk setelah pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela dan membawa kabur barang berharga milik korban.

PALANGKA RAYA – Aksi pencurian kamar kos di Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya (Palangka Raya), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi perhatian polisi setelah pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik penghuni kos, Selasa (02/06/2026) siang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan korban serta saksi di sekitar lokasi. Langkah cepat ini dilakukan guna menelusuri jejak pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Olah TKP dipimpin Piket Perwira Samapta (Pamapta) III Polresta Palangka Raya Muhammad Abrar bersama Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket fungsi, sebagaimana dilansir Humas Polresta Palangka Raya, Selasa, (02/06/2026).

“Dari hasil Olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya,” kata Abrar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke kamar kos korban melalui jendela yang dicongkel. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,00, ” ujarnya.

Abrar menyebut, kasus tersebut kini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Penyidik mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mencari barang bukti tambahan.

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat sesuai dengan Pasal 479 KUHP,” pungkas Abrar.

Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi warga, terutama penghuni rumah kos, agar lebih memperhatikan keamanan tempat tinggal, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan kamar. Polisi juga berharap masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com