gambar ilustrasi

Dua Pemuda di Sampit Ditangkap, Polisi Sita 18,2 Gram Sabu

Dua pemuda berinisial AR dan MR diamankan Satresnarkoba Polres Kotim setelah warga melaporkan dugaan transaksi sabu di sebuah rumah kawasan Jalan Metro TV Sampit.

KOTAWARINGIN TIMUR – Informasi warga menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua pemuda berinisial AR (20) dan MR (21) diamankan bersama barang bukti enam paket sabu seberat 18,2 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim pada Sabtu 30 Mei 2026. Kedua terduga pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jalan Metro TV, Rukun Tetangga (RT) 048, Rukun Warga (RW) 004.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan, informasi dari warga menjadi dasar awal bagi petugas untuk bergerak ke lokasi, sebagaimana diberitakan Tribunkalteng, Selasa (02/06/2026).

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Metro TV sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Edy, Selasa (02/06/2026).

Setelah memastikan adanya aktivitas yang dicurigai, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendatangi rumah tersebut. Saat petugas tiba, AR dan MR diketahui berada di dalam rumah.

Keduanya sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan. Namun, upaya itu gagal karena sejumlah anggota Satresnarkoba sudah bersiaga di sekitar rumah. “Terlapor I dan Terlapor II mencoba melarikan diri melalui jendela kamar depan, tetapi berhasil diamankan anggota Satresnarkoba yang sudah berada di depan rumah,” ujarnya.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Pemeriksaan kemudian difokuskan pada kamar depan yang sebelumnya ditempati kedua terduga pelaku. Dari kamar itu, polisi menemukan satu tas selempang berwarna hitam yang diletakkan di atas kasur.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip aluminium. Total berat kotor barang bukti itu sekitar 18,2 gram.

“Di dalam kamar depan ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan enam paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dan kedua terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy.

Atas temuan tersebut, AR dan MR dibawa ke Polres Kotim bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kotim. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com