RU diduga mengirim tautan berita online dan foto tabloid bernarasi negatif, lalu meminta korban membeli tabloid hingga Rp12 juta agar persoalan tidak diperpanjang.
BERAU – Seorang pria berinisial RU, 47 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Redeb setelah diduga memeras seorang tukang molding atau pengolahan kayu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku yang mengaku sebagai wartawan itu ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb, tepat di gang depan dealer Suzuki, Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kepala Polsek (Kapolsek) Tanjung Redeb Amin Maulani mengatakan, penangkapan RU berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku kami amankan di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb, tepat di gang depan dealer Suzuki. Penangkapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana,” ujar Amin, sebagaimana diwartakan Polres Berau, Selasa (02/06/2026).
Amin menjelaskan, dugaan pemerasan itu bermula pada Kamis 28 Mei 2026. Saat itu, RU mendatangi rumah sekaligus tempat kerja korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.
Korban saat itu tidak berada di lokasi. Pelaku kemudian diduga mengambil foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing yang berada di tempat kerja korban. Kayu tersebut disebut milik pelanggan yang diantarkan untuk diolah menjadi molding.
Dua hari kemudian, Sabtu 30 Mei 2026 malam, pelaku mulai menghubungi korban. RU mengirimkan tautan berita online dan sejumlah foto tabloid berisi narasi negatif terkait kayu di tempat korban.
Pelaku kemudian menawarkan agar pemberitaan itu tidak diperpanjang. Syaratnya, korban diminta membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150.000 per eksemplar atau total Rp12 juta.
“Karena korban merasa tidak punya uang sebanyak itu, ia menyatakan tidak sanggup. Pelaku kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya menjadi Rp3.000.000 untuk 20 eksemplar tabloid,” jelas Kapolsek.
Menurut polisi, pelaku sebelumnya kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta uang bensin atau uang rokok. Korban disebut beberapa kali memberi uang karena tidak ingin persoalan berlarut.
Namun, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Redeb setelah merasa diperas dengan nominal yang lebih besar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Polisi kemudian menangkap RU saat transaksi berlangsung. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan serta dua unit ponsel yang disebut digunakan untuk mengirim pesan kepada korban.
Saat ini, RU bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Tanjung Redeb untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan perkara tersebut diproses sebagai dugaan pemerasan, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat segera melapor jika mengalami tekanan atau ancaman serupa dari pihak yang mengatasnamakan profesi tertentu. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan