Otorita IKN bersama lintas sektor menanam 1.000 pohon di lahan bekas tambang ilegal Tahura Bukit Soeharto sebagai bagian dari rehabilitasi kawasan konservasi dan penguatan pengawasan lingkungan.
KUTAI KARTANEGARA – Pemulihan lahan bekas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diperkuat melalui penanaman 1.000 pohon di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (18/06/2026). Kegiatan itu menjadi tindak lanjut pengawasan dan penertiban aktivitas ilegal di kawasan konservasi, sebagaimana dilansir Otorita IKN, Kamis, (18/06/2026).
Penanaman dilakukan di area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi tambang ilegal. Jenis pohon yang ditanam meliputi balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mendukung pemulihan tutupan vegetasi serta keseimbangan ekosistem kawasan.
Kegiatan revegetasi tersebut melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas petani, dan masyarakat lokal.
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, kawasan tersebut menghadapi tekanan pemanfaatan lahan, termasuk aktivitas ilegal berupa pertambangan, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.
Otorita IKN melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban. Sejak 2023, sebanyak delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pemulihan kawasan tidak boleh berhenti pada kegiatan penanaman. Menurutnya, komitmen jangka panjang diperlukan agar lahan yang rusak benar-benar kembali berfungsi secara ekologis.
“Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak kita kembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Ini butuh konsistensi jangka panjang,” ujar Myrna.
Staf Khusus (Stafsus) Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro, yang juga menjabat Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, mengatakan pengawasan akan terus diperkuat, terutama di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar.
Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga datang dari masyarakat sekitar. Tokoh masyarakat Rizal Effendi, yang juga mantan Wali Kota Balikpapan, mengajak seluruh pihak menjaga kelestarian lingkungan Samboja.
“Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama,” ujar Rizal.
Ke depan, Otorita IKN akan memperkuat pemulihan kawasan melalui pengawasan dan pendataan aktivitas masyarakat. Pendataan dilakukan untuk memperoleh informasi akurat mengenai warga yang telah lama bermukim maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan secara tidak sesuai aturan.
Otorita IKN juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Kaltim untuk memperkuat validasi data masyarakat. Perangkat desa turut didorong memastikan penerbitan dokumen terkait lahan sesuai ketentuan dan tidak berada pada kawasan hutan yang dilindungi.
Selain penanaman pohon, lokasi tersebut juga dimanfaatkan sebagai lahan uji coba inovasi rehabilitasi bersama mitra sektor swasta melalui penggunaan media tanam berbasis biochar. Teknologi ini memanfaatkan sisa kayu di hutan untuk membantu menjaga kelembapan tanah, memperbaiki kualitas lahan, dan mendukung pertumbuhan mikroorganisme pada area yang mengalami degradasi.
Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan, pemulihan Tahura Bukit Soeharto diharapkan menjadi bagian penting dari pembangunan IKN yang tetap menjaga keberlanjutan ekosistem, memperkuat fungsi kawasan hutan, dan mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan