Wamen Ketenagakerjaan Dorong Regulasi Berbasis Dialog Sosial

Wamen Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan penyempurnaan regulasi harus melibatkan serikat pekerja, konfederasi, dan pelaku usaha agar kebijakan lebih adil serta tepat sasaran.

JAKARTA – Penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan dinilai harus bertumpu pada dialog sosial yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, konfederasi, dan pelaku usaha. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan yang disusun tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) di Jakarta, Kamis (18/06/2026). Ia menegaskan pemerintah membuka ruang partisipasi bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap sejumlah regulasi yang sedang disempurnakan.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” kata Afriansyah, sebagaimana dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, (18/06/2026).

Selain penyempurnaan regulasi, Afriansyah menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara konsisten, memberi perlindungan bagi pekerja, dan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia juga menilai penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi perlu diperkuat melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Langkah ini penting agar representasi pekerja dalam forum dialog sosial benar-benar berbasis data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Afriansyah turut menyinggung sistem alih daya atau outsourcing yang masih digunakan pada sejumlah sektor. Ia mengatakan pemerintah terus memperbarui regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.

“Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” katanya.

Afriansyah mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Menurutnya, komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi kunci untuk menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi.

“Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutur Afriansyah.

Pemerintah berharap sinergi antara serikat pekerja, konfederasi, pelaku usaha, dan pemerintah dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Dengan dialog yang terbuka dan data organisasi yang valid, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com