Wamenaker Afriansyah Noor memediasi kasus PHK 133 pekerja PT AII di KBN Cakung setelah perusahaan menaikkan tawaran kompensasi menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.
JAKARTA – Penyelesaian hak 133 pekerja Perseroan Terbatas (PT) Amos Indah Indonesia (AII) menjadi fokus mediasi yang dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/06/2026). Dalam mediasi itu, perusahaan menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi dari 0,5 kali menjadi satu kali ketentuan yang berlaku.
Langkah Wamenaker tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) sekaligus mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan garmen itu. Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah menerima audiensi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026, sebagaimana dilansir Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis, (18/06/2026).
Dalam pertemuan itu, Afriansyah mendorong serikat pekerja dan manajemen PT AII mengedepankan dialog. Ia menilai komunikasi kedua belah pihak diperlukan agar penyelesaian dapat dicapai secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hubungan industrial.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali.Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Wamenaker.
Afriansyah meminta 133 pekerja terdampak PHK mempertimbangkan tawaran perusahaan secara saksama. Menurutnya, ruang dialog tetap perlu diutamakan sebelum perselisihan berlanjut ke mekanisme formal hubungan industrial.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut. Pengawalan itu dilakukan untuk memastikan komunikasi antara pekerja dan perusahaan tetap berjalan, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus PHK di PT AII menjadi pengingat pentingnya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui dialog yang terbuka dan bertanggung jawab. Dengan mediasi tersebut, para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang memberi kepastian bagi pekerja tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan