ilustrasi

Warga Lapor 110, Polisi Cegah Pengancaman Bersenjata Tajam di Pontianak

Personel Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga mengancam pasangannya menggunakan pisau dan gunting setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

PONTIANAK – Respons cepat personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak terhadap laporan melalui layanan darurat Call Center 110 berhasil mencegah dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Jalan Petani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berkembang menjadi tindak kekerasan, Selasa (23/06/2026).

Laporan masyarakat tersebut menyebutkan seorang pria diduga mengancam pasangannya menggunakan sebilah pisau dan gunting. Setelah menerima informasi, tim patroli segera mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta) Polresta Pontianak Suwanto mengatakan, sebagaimana dilansir Pontianak Post, Rabu, (24/06/2026), personel langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Enggang Resta Polresta Pontianak segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” katanya.

Setibanya di lokasi, petugas mengendalikan keadaan serta mengamankan terduga pelaku dan korban untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan yang membahayakan. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” katanya.

Suwanto menyatakan, tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam memberikan pelayanan dan perlindungan. Setiap laporan yang diterima melalui layanan 110, menurut dia, akan ditangani secara cepat dan profesional.

“Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat segera menggunakan layanan Call Center 110 ketika menemukan atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pemanfaatan layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan serta mencegah konflik maupun ancaman kekerasan menimbulkan korban. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com