Nunukan Perkuat Pengawasan Perekrutan Pekerja Migran Ilegal

Pemkab Nunukan meminta keluarga dan ketua RT mengawasi tawaran kerja ke luar negeri untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendorong keluarga dan ketua rukun tetangga (RT) menjadi garis pertahanan pertama dalam mencegah warga berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penguatan peran lingkungan terdekat itu disampaikan dalam sosialisasi perlindungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bertema “Keluarga Indonesia Anti-Trafficking” di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (23/06/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Nunukan bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Nunukan. Sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali perekrutan ilegal yang kerap menawarkan pekerjaan bergaji besar dengan proses cepat.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Nunukan Marliah mengatakan ketua RT dan perangkat lingkungan memiliki posisi penting dalam mengawasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda yang ingin bekerja di luar negeri.

Menurut dia, banyak kasus bermula dari penawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan. Namun, setelah tiba di negara tujuan, pekerja justru menghadapi penipuan, eksploitasi, dan perdagangan orang.

“Sering kali anak-anak muda dari kampung dijanjikan pekerjaan yang baik dengan gaji besar. Tetapi ketika sampai di negara tujuan, kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan ada yang mengalami penipuan dan eksploitasi,” ujar Marliah.

Marliah menegaskan, keberangkatan melalui jalur resmi menjadi syarat utama agar pekerja memperoleh kepastian hukum dan akses terhadap layanan perlindungan negara.

“Mengapa harus menjadi pekerja migran yang resmi? Karena pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi mendapatkan perlindungan hukum, hak-haknya lebih terjamin, dan keluarga juga memiliki akses terhadap layanan perlindungan,” jelasnya.

Selain mengawasi perekrutan pekerja migran, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap pendatang di lingkungan masing-masing. Setiap warga yang menetap di suatu wilayah perlu melapor kepada ketua RT agar administrasi kependudukan dan proses pengawasan tetap tertib.

“Kadang ada yang datang hanya untuk mengurus dokumen seperti KTP atau paspor kemudian pergi tanpa diketahui lingkungan, hal ini menyulitkan pemerintah ketika melakukan pendataan dan pelayanan,” katanya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor dapat disalahgunakan dalam proses keberangkatan apabila penerbitan atau penggunaannya tidak diketahui lingkungan serta tidak disertai prosedur penempatan pekerja migran yang sah.

Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Usman Affan mengatakan keluarga harus aktif memeriksa asal-usul setiap penawaran kerja. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan Simp4tik, Rabu, (24/06/2026).

“Peran keluarga sangat penting jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang datang melalui media sosial atau perorangan,” ungkapnya.

Usman menjelaskan, CPMI harus memastikan seluruh proses perekrutan dan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan. Prosedur tersebut diperlukan agar PMI memperoleh perlindungan sebelum bekerja, selama berada di negara tujuan, hingga kembali ke Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat terhadap perkembangan modus perekrutan ilegal, termasuk penawaran pekerjaan melalui media sosial atau perorangan yang berujung pada eksploitasi dan keterlibatan jaringan kejahatan di luar negeri.

“Negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Karena itu, masyarakat jangan ragu mencari informasi melalui instansi resmi seperti BP3MI maupun pemerintah daerah,” tambahnya.

Kolaborasi keluarga, ketua RT, pemerintah daerah, dan BP3MI diharapkan mampu menutup ruang gerak perekrut ilegal serta memastikan warga Nunukan berangkat ke luar negeri secara aman, bekerja dengan bermartabat, dan memperoleh perlindungan hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com