Sabu hingga Happy 5 Dimusnahkan di Polres Berau

Polres Berau memusnahkan sabu 24,75 gram, empat butir inex, dan dua butir Happy 5 dari empat perkara narkotika.

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras dari empat perkara dengan lima tersangka di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Rabu (24/06/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 24,75 gram, empat butir inex berbentuk kapsul, serta dua butir obat keras Happy 5. Pemusnahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang terbuka, sebagaimana dilansir Polres Berau, Rabu, (24/06/2026).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau (Berau).

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi berbeda sepanjang April 2026. Perkara itu melibatkan Darul Jalali dengan barang bukti sabu 2,24 gram, Yusri dengan sabu 1,22 gram, Bayu Arry Saputro dengan empat kapsul inex dan dua butir Happy 5, serta Alpin Saputra dan rekan dengan sabu 21,29 gram.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam rebusan air panas yang dicampur detergen hingga larut. Cairan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke septic tank. Proses itu disaksikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, serta sejumlah personel Polres Berau.

Agus menyebut, pemusnahan terbuka itu penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara narkotika dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap masyarakat juga terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Bumi Batiwakkal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com