0-4064x3048-0-0#

TAPD Paser Petakan Sisa Anggaran Rp820 Miliar untuk Atasi Defisit APBD 2026

TAPD dan Banggar DPRD Paser memilih skema pelaksanaan sisa tender Rp338 miliar untuk mempertahankan kegiatan wajib dan program prioritas dalam APBD Perubahan 2026, meski terdapat potensi beban utang Rp659 miliar.

PASER – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Paser dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyepakati alternatif pertama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026, Selasa (11/08/2026). Skema tersebut mempertahankan pelaksanaan sisa tender senilai Rp338 miliar agar kegiatan wajib dan program prioritas daerah tetap berjalan, meski terdapat potensi beban utang sebesar Rp659 miliar.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja TAPD bersama Banggar DPRD Paser di ruang rapat Bapekat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Paser Rusdian Nor bersama jajaran TAPD dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser memaparkan pemetaan sisa anggaran pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu strategi menutup defisit dan menyeimbangkan struktur anggaran daerah.

Berdasarkan pemetaan TAPD, total sisa anggaran yang belum diproses mencapai Rp820 miliar. Nilai tersebut berasal dari sisa tender Rp338 miliar, pengadaan langsung Rp242 miliar, dan skema e-purchasing Rp240 miliar.

“Ada dua opsi alternatif dengan mempertimbangkan total sisa anggaran yang belum diproses sebesar 820 milyar terdiri dari sisa tender 338 milyar, pengadaan langsung 242 milyar dan e-purchasing 240 milyar”, ujar Rusdian nor.

Alternatif pertama memprioritaskan pelaksanaan sisa anggaran tender Rp338 miliar. Berdasarkan paparan TAPD, skema itu menghasilkan sisa surplus Rp153 miliar yang diarahkan untuk menutup defisit riil, tetapi pada saat bersamaan terdapat potensi beban utang sebesar Rp659 miliar.

“Pada alternatif 1, untuk menutup defisit 183 miliar dengan menjalankan sisa tender sebesar 338 miliar. Dengan skema ini kegiatan prioritas dan program pelayanan dasar masyarakat dapat terus berjalan”, papar Rusdian Nor.

Sementara itu, alternatif kedua mencakup seluruh sisa anggaran sebesar Rp820 miliar yang berasal dari sisa tender, pengadaan langsung, dan e-purchasing. Skema tersebut diproyeksikan dapat menekan potensi utang menjadi Rp176 miliar, tetapi konsekuensinya sejumlah kegiatan daerah harus dihentikan.

Wakil Ketua (Waket) DPRD Paser Hendrawan Putra mendukung alternatif pertama dengan pertimbangan kegiatan wajib dan program prioritas daerah tetap dapat dilaksanakan, meskipun pemerintah daerah harus menghadapi potensi beban anggaran sebesar Rp659 miliar.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Paser Basri. Ia menilai alternatif pertama dapat dijalankan sembari pemerintah daerah terus menyisir potensi anggaran lain yang masih dapat dimanfaatkan. Basri juga berharap masih terdapat peluang pembayaran anggaran kurang bayar dari pemerintah pusat di tengah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Rapat kerja akhirnya menyepakati alternatif pertama sebagai arah kebijakan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA 2026. Dengan pilihan tersebut, TAPD dan Banggar DPRD Paser memprioritaskan keberlanjutan kegiatan wajib, pelayanan dasar, dan program prioritas, sembari terus mencari ruang fiskal untuk menekan potensi beban utang daerah. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com