Polisi Sita 1,54 Gram Sabu dari Pria di Gunung Panjang

Polisi mengamankan GRS bersama sabu seberat 1,54 gram dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.

BERAU – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (24/06/2026).

Dalam operasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau mengamankan seorang pria berinisial GRS, 27 tahun, sebagaimana dilansir Polres Berau, Rabu (24/06/2026).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Berau Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Panjang.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Gunung Panjang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan GRS sekitar pukul 18.00 Wita. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga poket kecil diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,54 gram.

Selain sabu, polisi menyita tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, serta satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.

Agus menegaskan, Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi berharap partisipasi warga terus menguat agar peredaran narkotika dapat ditekan hingga tingkat lingkungan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com