Polsek KP Samarinda Ungkap Peredaran 22 Poket Sabu

Polsek KP Samarinda menangkap pria berinisial AK dan menyita 22 paket sabu seberat bruto 10,67 gram setelah menerima laporan warga soal dugaan transaksi narkotika di kawasan pelabuhan.

SAMARINDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KP) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggagalkan dugaan peredaran sabu di kawasan pelabuhan dengan menangkap seorang pria berinisial AK serta menyita 22 paket sabu seberat bruto 10,67 gram.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim, Samarinda. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Operasional (Opsnal) Polsek KP Samarinda dengan penyelidikan lapangan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) KP Samarinda, Heru Erkahadi, mengatakan laporan warga diterima sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Dari informasi itu, petugas bergerak melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

“Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh para buruh pelabuhan,” kata Heru di Pelabuhan Samarinda, Senin (29/06/2026).

Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi KT 2487 ZO warna hitam. Pria itu terlihat berhenti di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Muthalib, dekat Asrama Putra Bulungan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan sekitar pukul 19.30 Wita, tim mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion KT 2487 ZO warna hitam yang sedang berhenti di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Muthalib, dekat Asrama Putra Bulungan,” ujarnya.

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah AK. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik bening berisi 22 paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka. “Ditemukan satu plastik bening yang didalamnya berisi 22 poket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri,” ucapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil keuntungan transaksi, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro warna biru, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Petugas juga menemukan uang hasil keuntungan transaksi sebesar Rp140 ribu serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10 Pro warna biru,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AK mengaku berperan mengambil dan mengantarkan sabu atas perintah seseorang bernama Ari. Ia disebut menerima upah Rp150 ribu setiap kali mengambil barang tersebut. Polisi juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut aksi serupa sudah dilakukan beberapa kali.

“Menurut pengakuan Abdul Kadir, dirinya sudah empat kali melakukan transaksi narkotika,” ungkap Heru.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek KP Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp140 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang yang disebut memberi perintah kepada tersangka. Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan yang memiliki mobilitas masyarakat tinggi. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com