LBH JKN Kukar menilai perubahan syarat usia dan belum dibukanya nilai seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026 berpotensi melanggar asas transparansi dan kepastian hukum.
KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Bantuan Hukum Jembatan Keadilan Nusantara (LBH JKN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan keberatan administratif kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi Tenaga Pendamping Dedikasi “Kukar Idaman Terbaik” Tahun 2026.
Keberatan tersebut disampaikan LBH JKN Kukar setelah menerima kuasa dari peserta seleksi, Aspin Anwar. Mereka menilai terdapat perubahan ketentuan dalam proses seleksi yang berpotensi merugikan peserta yang telah mengikuti aturan sejak awal.
Kuasa hukum LBH JKN Kukar, Agus Setiawan, menyebut perubahan syarat usia dalam seleksi itu diduga dilakukan secara sepihak dan diberlakukan terhadap tahapan yang telah berjalan.
“Kami menemukan bukti nyata adanya manipulasi syarat usia kelulusan yang dipaksakan berlaku surut (retroaktif). Ini melanggar asas kepastian hukum demi memfasilitasi kepentingan oknum pendaftar tertentu yang seharusnya gugur secara administrasi sejak awal,” tegas Agus Setiawan, Senin (29/06/2026).
Menurut LBH JKN Kukar, seleksi awal dibuka berdasarkan Keputusan Kadis DPMD dengan syarat usia minimal 35 tahun. Namun, pada saat pengumuman kelulusan, aturan tersebut disebut berubah dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 yang menurunkan batas usia menjadi 30 tahun.
LBH JKN Kukar menilai perubahan itu perlu diuji karena menyangkut asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam rekrutmen tenaga pendamping yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain mempersoalkan syarat usia, LBH JKN Kukar juga menyoroti belum dibukanya rincian nilai akumulatif peserta seleksi. Mereka meminta DPMD Kukar membuka data nilai ujian tertulis, portofolio, serta hasil verifikasi administrasi peserta, termasuk berkas yang berkaitan dengan syarat usia.
Dalam keberatannya, LBH JKN Kukar juga menyinggung potensi penyalahgunaan wewenang apabila standar kelulusan diubah secara mendadak dan subjektif. Mereka merujuk pada prinsip dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan perubahan standar administrasi yang merugikan peserta dalam proses seleksi publik.
Atas dasar itu, LBH JKN Kukar mendesak DPMD Kukar membatalkan kelulusan peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat usia minimal 35 tahun saat pendaftaran, melakukan pengumuman ulang dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadis DPMD tahun 2022, serta membuka data hasil seleksi secara transparan dalam waktu 2×24 jam.
LBH JKN Kukar juga menyatakan telah mengirimkan tembusan kepada Inspektorat Daerah Kukar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) agar dilakukan audit investigatif terhadap proses seleksi tersebut.
“Jika Kepala DPMD Kukar tetap pasif, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke PTUN Samarinda, mengajukan Sengketa Informasi Publik, serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim,” tegasnya.
LBH JKN Kukar turut menyayangkan sikap diam Kadis DPMD Kukar, Bupati Kukar, dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar atas persoalan tersebut. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi dapat melemahkan komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini disusun, draf informasi yang diterima belum memuat keterangan resmi dari DPMD Kukar, Pemkab Kukar, maupun pihak panitia seleksi. LBH JKN Kukar berharap keberatan administratif itu ditindaklanjuti agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai asas kepastian hukum. []
Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan