UMY menonaktifkan sementara dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual serta melakukan investigasi bersama Satgas PPKPT sambil menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban.
YOGYAKARTA – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kebijakan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan awal dan memulai investigasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UMY untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan berbasis fakta.
Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum dosen Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY dengan sejumlah mahasiswi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Prodi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT UMY merekomendasikan penonaktifan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik. Kebijakan tersebut berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan universitas mengeluarkan keputusan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses investigasi, tim juga menelusuri kemungkinan adanya dugaan kasus lain yang berkaitan atau belum sempat dilaporkan agar seluruh informasi dapat diungkap secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT UMY, Universitas menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik,” sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Minggu (12/07/2026).
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
UMY juga menyatakan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut serta memastikan akan memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada korban maupun pihak yang telah menyampaikan informasi. Selain itu, universitas menjamin tersedianya ruang pelaporan yang aman disertai perlindungan terhadap kerahasiaan identitas pelapor.
Pimpinan UMY menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang mengancam keamanan dan martabat sivitas akademika. Universitas juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas ataupun informasi yang belum terverifikasi agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan hak seluruh pihak tetap terlindungi. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan