ilustrasi

Akses Sulit Hambat Verifikasi Lima Titik Panas di Tayan Hulu

Polisi memastikan tiga dari lima titik panas di Kecamatan Tayan Hulu tidak lagi memiliki api aktif, sementara sulitnya medan menjadi kendala pemeriksaan seluruh lokasi.

SANGGAU – Keterbatasan akses dan jumlah personel menyebabkan verifikasi lapangan belum dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap lima titik panas yang terdeteksi di Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau, Minggu (19/07/2026). Meski demikian, petugas memastikan tidak ditemukan api aktif pada tiga lokasi yang berhasil dijangkau.

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan pemeriksaan langsung atau ground check mulai sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data satelit dengan kondisi faktual sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.

Berdasarkan pemantauan satelit, terdapat lima titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan menengah di wilayah Tayan Hulu. Namun, kondisi geografis dan keterbatasan personel membuat petugas baru dapat menjangkau tiga lokasi.

Tiga lokasi tersebut memiliki luasan terindikasi mencapai sekitar 2,6 hektare. Dua lokasi berada di Desa Riyai dengan luas masing-masing sekitar 0,5 hektare dan 0,6 hektare, sedangkan satu lokasi seluas sekitar 1,5 hektare berada di Dusun Binjai, Rukun Tetangga (RT) 03, Desa Binjai.

Saat pemeriksaan dilakukan, seluruh api di tiga lokasi itu telah padam. Petugas tidak menemukan bara maupun tanda-tanda kebakaran yang masih menjalar ke lahan di sekitarnya.

Hasil pemeriksaan dan wawancara dengan pemilik lahan menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan milik pribadi yang disiapkan untuk penanaman padi. Lahan itu berada di atas tanah mineral, bukan gambut, serta memiliki sekat pembatas dengan lahan warga lainnya.

Petugas menyatakan pemilik lahan telah menyiapkan peralatan pemadam dan berada di lokasi selama proses pembakaran. Temuan tersebut, sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Minggu, (19/07/2026), menjadi bahan pemantauan untuk memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak berkembang menjadi karhutla.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu Trisna Mauludi mengatakan setiap informasi mengenai titik panas harus diperiksa langsung karena data satelit belum menggambarkan secara menyeluruh kondisi di lapangan.

“Setiap informasi hotspot perlu kami verifikasi di lapangan. Dari hasil pengecekan, api di lokasi yang dapat dijangkau sudah padam. Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat agar kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Trisna Mauludi.

Dalam pemeriksaan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus). Petugas juga mendokumentasikan kondisi lapangan serta mencatat identitas pemilik, letak, dan penggunaan lahan.

Trisna mengakui medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel menjadi kendala dalam memeriksa seluruh titik panas secara maksimal. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat api atau kepulan asap yang berpotensi memicu kebakaran.

Polsek Tayan Hulu juga mengintensifkan sosialisasi pencegahan karhutla dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah (Perda) Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.

Penguatan koordinasi dengan pemerintah desa dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menutup keterbatasan pemantauan di wilayah yang sulit dijangkau sekaligus mencegah titik panas berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com