ilustrasi

Curi Kabel Pengaman Petir, Pria Sekadau Terancam Hukuman Pidana

Polisi menangkap JI yang diduga mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu PLN dan menjualnya sebagai barang rongsokan seharga Rp3.135.000.

SEKADAU – Pencurian 10 kabel grounding pada lima gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), berpotensi melemahkan perlindungan instalasi dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menangkap pria berinisial JI (35) yang diduga mencuri komponen pengaman tersebut untuk dijual sebagai barang rongsokan senilai Rp3.135.000.

JI ditangkap di rumahnya di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (17/07/2026) sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan hilangnya kabel grounding dari sejumlah gardu listrik di wilayah Sekadau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sekadau Zainal Abidin, sebagaimana diberitakan Detik, Minggu, (19/07/2026), mengatakan penyelidikan polisi mengarah kepada JI hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk pemeriksaan,” kata Zainal.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, JI mengakui menjalankan aksinya seorang diri. Terduga pelaku menggunakan harness panjat untuk mencapai bagian gardu, kemudian memotong kabel grounding menggunakan tang sebelum menggulung dan menjualnya kepada pengepul barang rongsokan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memanjat tiang gardu listrik menggunakan harness panjat, kemudian memotong kabel grounding dengan tang. Kabel tersebut selanjutnya dijual kepada pengepul barang rongsokan,” ujar Zainal.

Pengembangan penyelidikan menemukan dugaan pencurian dilakukan di lima gardu listrik. Dua lokasi berada di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, sedangkan tiga lokasi lainnya berada di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari lima lokasi tersebut, JI diduga mencuri sebanyak 10 kabel grounding. Seluruh kabel kemudian dijual sebagai barang rongsokan dengan nilai penjualan sekitar Rp3.135.000.

“Secara keseluruhan pelaku mencuri 10 kabel grounding dari lima gardu listrik dengan total hasil penjualan sekitar Rp 3.135.000,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa harness panjat, tang potong, obeng, kunci pas, sepatu boots, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.

Zainal menjelaskan kabel grounding merupakan bagian penting dalam sistem pengamanan gardu listrik. Hilangnya komponen tersebut dapat mengurangi perlindungan instalasi dari sambaran petir ataupun gangguan kelistrikan lainnya sehingga berpotensi memengaruhi keandalan pasokan listrik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Fasilitas kelistrikan merupakan aset vital yang harus dijaga bersama. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau instalasi kelistrikan,” tegasnya.

JI kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 476 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah, untuk memutus peredaran komponen instalasi listrik hasil curian sekaligus mencegah terulangnya gangguan terhadap fasilitas pelayanan publik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com