Perkara Tifa Terkait Ijazah Jokowi Tertahan di Putusan Sela

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara dihentikan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghentikan pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, setelah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma. Putusan sela tersebut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat sehingga batal demi hukum.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), majelis hakim memutuskan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Berkas perkara pun dikembalikan kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Tifauziah Tyassuma batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur kecermatan dalam penyusunannya.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum.”

“Membebankan biaya perkara kepada negara.”

Perkara tersebut sebelumnya berawal dari dakwaan JPU yang menuduh Tifauziah Tyassuma melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, perkara lain yang melibatkan KMRT Roy Suryo dalam kasus serupa masih berada pada tahapan praperadilan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Informasi ini sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (23/07/2026). []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com