ilustrasi

Polisi Ungkap 12 Tersangka, Kasus Pencurian Marak di Bulungan

Polresta Bulungan menerima 159 laporan sepanjang Januari–Agustus 2026 dan mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena pencurian menjadi salah satu tindak kriminal yang paling marak.

BULUNGAN – Kasus pencurian menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di Kabupaten Bulungan sepanjang 2026. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah mengungkap berbagai perkara dengan modus mulai dari pencurian di rumah hingga membawa kabur sepeda motor hasil sewa untuk digadaikan.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polresta Bulungan menerima 159 Laporan Polisi (LP). Sebanyak 73 laporan atau sekitar 46 persen telah diselesaikan. Dalam pengungkapan sejumlah perkara, polisi menghadirkan 12 tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Markas Polresta Bulungan, Senin (07/09/2026).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bulungan Rofikoh Yunianto mengatakan, para tersangka terlibat dalam sejumlah perkara berbeda, mulai dari pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Akhir-akhir ini kasus yang paling marak terjadi di Bulungan adalah pencurian. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bulungan agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” kata Rofikoh, sebagaimana diberitakan Metro Kaltara, Senin, (07/09/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bulungan Rio Adi Pratama menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian. Polisi menemukan pelaku menggunakan beberapa cara untuk menguasai kendaraan milik korban.

“Ada beberapa motif yang digunakan pelaku curanmor, yaitu pencurian yang dilakukan di rumah korban. Ada pula yang dilakukan dengan cara merental motor, setelah itu tidak dibayar dan digadai,” jelas Rio.

Polisi juga menemukan pelaku yang diduga berulang kali melakukan tindak pidana. Beberapa di antaranya bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah seorang tersangka diketahui terlibat kasus pencurian kotak amal dan sebelumnya menjadi DPO Kepolisian Resor (Polres) Malinau. Tersangka kemudian kembali melakukan pencurian di wilayah Bulungan sebelum akhirnya ditangkap.

“Salah satu tersangka yang telah melakukan pencurian berkali-kali yaitu tersangka pencurian kotak amal dan menjadi DPO oleh Polresta Malinau. Kemudian ia melakukan pencurian lagi di Bulungan dan tertangkap di Bulungan,” ungkapnya.

Selain mengingatkan masyarakat menjaga barang berharga, polisi meminta warga berhati-hati ketika menerima maupun membeli barang dari pihak lain. Asal-usul barang perlu dipastikan untuk menghindari risiko terlibat perkara penadahan.

“Apabila ada yang menjual barang, jangan asal terima karena apabila kita menerima barang hasil dari tindak pidana bisa dikenakan Pasal 480 tentang penadahan,” imbaunya.

Perkara yang ditangani Polresta Bulungan tidak hanya berkaitan dengan pencurian dan penggelapan. Kepolisian juga menerima sejumlah laporan yang menyangkut perempuan dan anak.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bulungan Wina Aulia Attarizki mengatakan, pihaknya menerima empat LP yang terdiri atas tiga perkara perlindungan anak dan satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam perkara KDRT, kekerasan disebut bermula dari persoalan atau pertengkaran dalam rumah tangga hingga korban mengalami luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Korban mengalami luka fisik pada bagian dahi akibat tindakan yang dilakukan oleh suami atau pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dari tiga perkara perlindungan anak, satu kasus diduga melibatkan ayah tiri korban. Dua perkara lainnya melibatkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni teman atau pacar.

Temuan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing, tetapi juga dapat melibatkan orang yang berada dalam lingkaran terdekat korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati karena beberapa kasus perlindungan anak dilakukan oleh orang terdekat,” kata Wina.

Polresta Bulungan meminta orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama mereka yang masih di bawah umur. Pada saat yang sama, kewaspadaan terhadap pencurian, asal-usul barang yang diperjualbelikan, serta lingkungan terdekat dinilai penting untuk menekan peluang terjadinya tindak kriminal di Bulungan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com