Kortas Tipikor Polri menegaskan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan dan bukan bentuk kriminalisasi.
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadwalkan klarifikasi terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Totok Suharyanto, menegaskan agenda tersebut merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan dalam proses hukum.
“Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026,” ujar Totok Suharyanto.
Menurut Totok, penyelidikan bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Ia menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” tuturnya.
Totok menjelaskan mekanisme pemberian undangan klarifikasi kepada pihak terkait telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Oegroseno menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun lalu, termasuk ada atau tidaknya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujarnya.
Perkembangan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki penetapan tersangka. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (23/07/2026). []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan