Hotman Paris menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah kondisi kesehatan akibat Hernia Nukleus Pulposus dinilai semakin memburuk.
JAKARTA – Kondisi kesehatan menjadi alasan utama advokat Hotman Paris Hutapea menghentikan pendampingannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung. Keputusan tersebut disampaikan Hotman setelah menjalani perawatan akibat penyakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf kejepit.
Hotman mengungkapkan dirinya telah memberi tahu Febrie mengenai keputusan itu karena khawatir kondisi kesehatannya semakin memburuk apabila tetap menjalankan aktivitas pendampingan hukum.
“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie] saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, itu intinya,” kata Hotman, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (23/07/2026).
Ia menjelaskan telah menjalani operasi akibat HNP di sebuah rumah sakit di Singapura pada awal Juli 2026. Meski dokter menyarankan masa istirahat selama dua pekan, Hotman mengaku tetap bekerja, termasuk menangani perkara Febrie, sehingga kondisi kesehatannya kembali memburuk.
“Harusnya empat malam opname. Tapi aku raja bandel, baru dua malam aku kabur ke Hilton Singapura,” katanya.
Hotman juga mengaku mengkhawatirkan dampak penyakit yang dideritanya apabila terus dipaksakan beraktivitas.
“Aku sangat khawatir, takut jadi lumpuh. Karena selama dua bulan itu syaraf aku itu ke kaki,” ujarnya.
Menurut Hotman, Febrie memahami alasan pengunduran dirinya. Meski sempat meminta agar pendampingan dilanjutkan beberapa hari lagi, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan medis.
Pendampingan hukum Hotman terhadap Febrie berlangsung singkat. Ia baru mengumumkan penunjukan sebagai kuasa hukum Febrie pada 17 Juli 2026 saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung.
“Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini,” ujarnya.
Selama mendampingi perkara tersebut, Hotman juga sempat menjadi sorotan setelah pernyataannya dinilai merendahkan martabat wartawan. Peristiwa itu memicu protes sejumlah organisasi jurnalis hingga berujung laporan ke polisi. Hotman kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan dan organisasi profesi jurnalis. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan