Presiden Teken Aturan Pembentukan Tujuh Kejari Baru di Indonesia

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tujuh Kejari baru untuk memperkuat pelayanan hukum dan pelaksanaan tugas Kejaksaan RI di daerah.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) di wilayah.

Perpres tersebut mengatur pembentukan Kejari di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dalam regulasi itu juga ditetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejari, yakni di Parigi untuk Pangandaran, Ciruas untuk Kabupaten Serang, Tideng Pale untuk Tana Tidung, Sungai Raya untuk Kubu Raya, Harau untuk Lima Puluh Kota, Waisai untuk Raja Ampat, serta Krui untuk Pesisir Barat, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (28/07/2026).

Pemerintah menetapkan pengoperasian tujuh Kejari tersebut dilakukan secara bertahap. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta operasionalnya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut diberikan ruang untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan pembangunan gedung Kejari. Sementara pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan RI.

Selama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada tujuh Kejari baru tersebut belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh Kejari yang selama ini membawahi wilayah hukum masing-masing.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com