Polisi menyatakan mobil Alphard yang viral di Bundaran HI telah berpindah kepemilikan dua tahun lalu, sementara pengemudi tetap diproses atas pelanggaran lalu lintas dan etik.
JAKARTA – Kepolisian memastikan pemilik yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan Toyota Alphard yang viral setelah menerobos lampu lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tidak lagi bertanggung jawab atas mobil tersebut. Kendaraan itu telah dijual dua tahun lalu dan statusnya telah diblokir oleh pemilik lama.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan mobil bernomor polisi B-97-ELI semula terdaftar atas nama dokter berinisial E. Namun, kepemilikan kendaraan telah berpindah kepada seseorang berinisial DD alias A.
“E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK,” kata Ojo Ruslani, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (28/07/2026).
Menurut Ojo, proses balik nama kendaraan beserta pembayaran pajak akan dilakukan oleh pihak yang kini menguasai kendaraan tersebut.
“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasasi kendaraan saat ini,” ucap dia.
Ia menambahkan, proses tersebut penting dilakukan untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus menjaga nama baik pemilik lama yang telah mengajukan pemblokiran data kendaraan kepada instansi terkait.
“Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya,” tutur Ojo.
Kasus ini bermula ketika mobil Alphard menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, lalu terjadi cekcok dengan petugas keamanan bernama Fiktor Harefa. Kedua pihak kemudian dimediasi di pos polisi, namun satpam tersebut mengaku mengalami dugaan intimidasi selama proses mediasi.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap sopir beserta dua penumpang mobil merupakan anggota Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meski perkara telah berakhir damai, ketiganya tetap menjalani proses pelanggaran etik.
“Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Hendra Rochmawan.
Selain menjalani proses etik, pengemudi mobil juga dikenai sanksi tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan