Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik serta sumber asal emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penyidikan dugaan TPPU.
JAKARTA – Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Telusuri Asal Usul Emas 74 Kilogram Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Permintaan itu disampaikan untuk memastikan hubungan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang diproses.
Advokat Febri Diansyah menyebut penyidik perlu menjelaskan secara terbuka siapa pemilik aset yang ditemukan dalam penggeledahan serta bagaimana asal-usul perolehannya. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menjenguk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) sore, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (31/07/2026).
“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri.
Menurut Febri, setelah pemilik aset diketahui, penyidik harus mengurai sumber dana atau barang tersebut untuk menentukan apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” ucap dia.
Ia menjelaskan, apabila aset tersebut berasal dari sumber tidak sah, aparat penegak hukum perlu memastikan jenis tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dugaan pencucian uang tersebut.
“Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidananya apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor. Nah, dalam konteks inilah kritik dan juga pendapat berbeda yang kami sampaikan. Kalau predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan,” sambungnya.
Selain mempersoalkan aset yang ditemukan, Febri juga menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut terkait proses penahanan terhadap kliennya. Ia menyebut terdapat dugaan kekeliruan administrasi dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung.
“Kita lihat dalam proses penahanan memang ada beberapa isu yang muncul, termasuk mulai dari isu kecil ada huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di surat penahanan, dan juga tadi dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) yang tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan ini. Tapi, ini proses masih berjalan ya, kami pasti masih telusuri lebih lanjut dari fakta yang kami miliki atau dokumen yang kami dapat,” ucapnya.
Meski menemukan sejumlah persoalan dalam proses tersebut, Febri menyatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum berupa pengajuan gugatan praperadilan dan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun fakta yang tersedia.
Sebelumnya, Kejagung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Penahanan awal dilakukan selama 20 hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa Febrie menjalani proses sesuai prosedur sebelum bergabung dengan tahanan lainnya.
“Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya,” kata Budi pada Senin (27/7).
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie Adriansyah. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan