Kemnaker mendorong perusahaan memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen untuk membiayai pelatihan dan pemagangan tenaga kerja.
JAKARTA – Insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen untuk kegiatan pelatihan dan pemagangan belum dimanfaatkan secara optimal oleh Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong lebih banyak perusahaan menggunakan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Insentif yang dikenal sebagai Super Tax Deduction (STD) itu diberikan kepada perusahaan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi, termasuk program pemagangan. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan peningkatan kapasitas dan produktivitas tenaga kerja merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian yang kompetitif.
Pernyataan itu disampaikan Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing” di Jakarta, sebagaimana dilansir Kemnaker, Kamis (30/07/2026).
Menurut Anwar, kebijakan STD menjadi instrumen strategis untuk mendorong perusahaan terlibat lebih aktif dalam meningkatkan keterampilan pekerja. Dengan skema tersebut, pembiayaan pelatihan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga melibatkan investasi dari sektor swasta.
“Pengembangan kompetensi tenaga kerja tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai biaya operasional perusahaan. Ini adalah investasi jangka panjang yang berdampak nyata, baik bagi kemajuan perusahaan itu sendiri maupun bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anwar.
Pemerintah telah menjalankan sejumlah program pengembangan SDM, antara lain Pelatihan Vokasi Nasional dan Program Pemagangan Nasional. Namun, hasil analisis Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah perusahaan yang memanfaatkan STD masih relatif sedikit.
Rendahnya pemanfaatan tersebut menjadi perhatian Barenbang Ketenagakerjaan. Kemnaker terus merumuskan strategi penguatan kebijakan agar fasilitas perpajakan itu lebih mudah diakses dan regulasinya semakin sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Anwar berharap pembahasan bersama pekerja, pengusaha, industri, akademisi, dan pemerintah dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat pelaksanaan STD. Peningkatan partisipasi perusahaan diperlukan agar kegiatan pelatihan mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus meningkatkan produktivitas pekerja.
“Mewujudkan tenaga kerja yang berdaya saing adalah kunci menopang pertumbuhan ekonomi. Kita membutuhkan sinergi yang kuat antara pekerja, organisasi usaha, industri, akademisi, dan pemerintah untuk memastikan praktik produksi di Indonesia menjadi lebih berkelanjutan, efisien, dan siap bersaing secara global,” katanya.
Optimalisasi STD diharapkan mengubah pandangan perusahaan terhadap pelatihan tenaga kerja, dari sekadar beban operasional menjadi investasi jangka panjang. Semakin luas pemanfaatannya, semakin besar pula peluang terciptanya tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri dan mampu bersaing di pasar global. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan