Pengungkapan 26 kasus dengan 39 tersangka menghasilkan penyitaan lebih dari 172 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi dari sejumlah jaringan narkotika antarprovinsi.
BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklaim pengungkapan 26 kasus peredaran narkotika selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026 telah menyelamatkan 863.033 warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Penindakan tersebut juga disebut mencegah biaya rehabilitasi hingga Rp4,3 triliun dan memutus perputaran uang ilegal senilai Rp311 miliar.
Dampak tersebut dihitung dari barang bukti yang disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, yakni 172.495,43 gram atau lebih dari 172 kilogram sabu dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di Markas Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (04/08/2026). Pemusnahan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, sebagaimana dilansir Humas Polda Kalsel, Selasa, (04/08/2026), menegaskan penindakan narkotika tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kasus dan tersangka, tetapi juga dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan.
Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 26 kasus tersebut. Mereka terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Jaringan tersebut disebut menggunakan sejumlah jalur, antara lain Jakarta–Jawa Barat (Jabar)–Jawa Timur (Jatim)–Kalsel serta Kalimantan Barat (Kalbar)–Kalsel–Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengungkapan dilakukan di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Salah satu pengungkapan menonjol berlangsung di halaman parkir Hotel Roditha, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat itu mengantarkan petugas kepada dua tersangka berinisial KA dan RN. KA diketahui berasal dari Surabaya, sedangkan RN berasal dari Bandar Lampung.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi melalui jalur Jakarta–Kalbar–Banjarmasin. Polisi juga menduga jaringan tersebut terafiliasi dengan pengendali narkotika internasional berinisial FP alias M.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram. Narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan teh asal Tiongkok dan disimpan di dalam tas perjalanan.
Petugas turut menyita telepon seluler, dokumen identitas, kuitansi penginapan dan penyewaan rumah, tiket perjalanan, serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
KA dan RN dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih dilanjutkan untuk menelusuri pemasok, pengendali, serta aliran dana jaringan narkotika tersebut.
Polda Kalsel mengajak masyarakat memperkuat kerja sama dalam memutus peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan