Laporan masyarakat melalui layanan 110 membuat personel Polres Bengkayang segera mengevakuasi korban dan mengatur lalu lintas setelah kecelakaan dua sepeda motor di Jalan Raya Sanggau Ledo.
BENGKAYANG – Laporan masyarakat melalui layanan pusat panggilan atau call center 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempercepat penanganan kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (05/08/2026).
Kecelakaan terjadi di depan CW Coffee sekitar pukul 07.20 Waktu Indonesia Barat (WIB). Setelah menerima laporan, operator 110 Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang segera meneruskan informasi tersebut kepada personel yang bertugas.
Perwira Samapta (Pamapta) II Polres Bengkayang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama personel Satuan Samapta (Satsamapta) dan piket Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Setibanya di lokasi, petugas memberikan pertolongan awal dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Personel juga mengatur arus kendaraan untuk mencegah kemacetan serta menjaga keamanan di sekitar lokasi, sebagaimana diberitakan Humas Polres Bengkayang, Kamis, (06/08/2026).
Penanganan terpadu tersebut membuat arus lalu lintas tetap berjalan selama proses evakuasi berlangsung. Setelah korban dibawa ke rumah sakit dan lokasi dinyatakan terkendali, arus kendaraan kembali normal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkayang Syahirul Awab melalui Pamapta II Polres Bengkayang M. Aldis Maydino Putra Kharisma mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti. Dalam kejadian ini, personel langsung menuju lokasi, memberikan pertolongan kepada korban, mengevakuasi ke rumah sakit, serta mengamankan arus lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” ujar M. Aldis Maydino Putra Kharisma.
Menurut dia, layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat lain yang membutuhkan kehadiran polisi.
Masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan layanan tersebut, tetapi tetap menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan bertanggung jawab agar petugas dapat menentukan tindakan yang dibutuhkan.
“Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya secara bijak sehingga setiap laporan dapat segera ditangani,” tambahnya.
Setelah proses evakuasi dan pengaturan lalu lintas selesai, personel melanjutkan penanganan kecelakaan sesuai prosedur. Kecepatan warga menyampaikan informasi melalui layanan 110 diharapkan dapat mempercepat pertolongan dan mengurangi risiko lanjutan dalam setiap kejadian darurat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan