KPK Periksa Harmison, Dalami Aliran Uang Pihak Swasta

KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Harmison untuk mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

SUMATERA SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang dari pihak swasta dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Harmison, sebagai saksi, Rabu (23/09/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan Harmison mengenai dugaan aliran uang yang berasal dari pihak swasta dalam perkara tersebut. “Saksi HMS (Harmison) didalami penyidik atas pengetahuannya terkait dugaan aliran uang dari pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (24/09/2026).

Pemeriksaan Harmison menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triadi selaku pihak swasta yang juga keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah keempatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (08/06/2026). Sehari kemudian, Selasa (09/06/2026), KPK mengumumkan status hukum mereka.

Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. PT Millenium Solusi Abadi (MSA) disebut menjadi pemasok smart board kepada PT MIT yang memperoleh proyek pengadaan tersebut.

KPK menduga skema pemberian uang bermula dari pertemuan Abi dengan Cory di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, penyidik menduga terdapat pemberian uang tunai kepada Abi.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH (Cory),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dir Penyidikan) KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (09/06/2026).

Menurut KPK, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pihak swasta untuk mempertahankan hubungan dengan pemerintah daerah agar kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

Dalam perkara yang sama, KPK menduga Edison menerima aliran uang sebesar 5 persen dari PT MSA dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Penyerahan uang kepada Edison disebut dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening para nominee dengan perantaraan orang kepercayaan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar dia.

Selain aliran kepada Edison, Taufik menyebut uang tersebut didistribusikan Abi yang diduga berperan sebagai pengendali rekening. Sebesar 3 persen disebut dialokasikan kepada kepala dinas (Kadis), sedangkan 1 persen lainnya diperuntukkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Dalam perkara ini, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemeriksaan Harmison menunjukkan penyidikan KPK masih berfokus pada penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme penerimaan uang dari pihak swasta dalam perkara tersebut. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *