Pemerintah Perkuat Peran Desa dalam Data Kependudukan

Mendagri Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang memperkuat kewajiban kepala desa melaporkan kelahiran dan kematian warga untuk mempercepat pembaruan data serta penerbitan dokumen kependudukan.

JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat peran pemerintah desa dalam memperbarui data kependudukan, terutama untuk mencatat kelahiran bayi di luar fasilitas kesehatan (faskes) dan kematian warga. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan surat edaran yang akan meminta kepala desa melaporkan dua peristiwa kependudukan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kebijakan itu disiapkan agar warga yang mengalami peristiwa kelahiran atau kematian tidak terbebani proses administrasi secara mandiri. Data yang dilaporkan dari tingkat desa nantinya dapat digunakan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan akta kematian.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (11/8/2026).

Tito menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui integrasi SatuSehat-Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Tito, integrasi data SatuSehat dengan Dukcapil menjadi bagian dari perubahan layanan administrasi kependudukan dari sistem manual menuju layanan digital. Sebelumnya, orang tua harus membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran.

Melalui sistem baru, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital setelah data kelahiran tercatat. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui faskes tempat bayi dilahirkan, aplikasi WhatsApp (WA) milik orang tua, atau surat elektronik jika orang tua memilikinya.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” kata Tito.

Peran desa juga akan diperluas dalam pencatatan kematian. Dalam surat edaran yang tengah disiapkan, Kades akan diminta segera melaporkan warga yang meninggal kepada Dukcapil setempat.

Pelaporan tersebut dinilai dapat membantu Dukcapil memperbarui basis data kependudukan sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian. Dengan demikian, keluarga tidak harus mengurus seluruh proses pelaporan secara langsung ke Kantor Dukcapil.

Tito menilai Kades berada pada posisi strategis karena paling mengetahui kondisi warga di wilayah masing-masing.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” pungkas Tito.

Penguatan pelaporan dari tingkat desa tersebut berjalan beriringan dengan digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Peluncuran digitalisasi akta kelahiran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pihak terkait.

Pemerintah berharap integrasi data dan keterlibatan pemerintah desa dapat membuat pencatatan peristiwa kependudukan berlangsung lebih cepat dan akurat, sekaligus memastikan kelahiran dan kematian warga tercermin dalam data administrasi kependudukan. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com