BGN dan Kejagung membahas pendampingan hukum, audit legal, serta pengawasan lapangan untuk memperbaiki tata kelola program MBG dan mencegah terulangnya persoalan.
JAKARTA – Pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diperkuat melalui kerja sama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk pendampingan hukum, audit legal, serta pengawasan langsung di lapangan.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala BGN Sudaryono dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung, Selasa (11/8). Kerja sama itu diarahkan untuk memperbaiki penyelenggaraan program MBG sekaligus mencegah persoalan tata kelola kembali terjadi.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan pendampingan akan melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai kebutuhan. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (11/08/2026), langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG.
“Beliau (Kepala BGN) meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan. Pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman yang ada di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.
Ketut menegaskan BGN tetap membuka ruang terhadap proses pemeriksaan tindak pidana yang berkaitan dengan tata kelola MBG. Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan.
“Apapun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka. Karena itu memang sudah apa namanya, menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN,” jelasnya.
Dari sisi Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pertemuan tersebut juga menjadi momentum koordinasi setelah terbentuknya jajaran pimpinan BGN yang baru. Kejagung menyatakan kesiapan memberikan dukungan melalui personel yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola program.
“Bahwa ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel apabila diperlukan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Anang mengatakan pembahasan turut mencakup evaluasi sejumlah aspek tata kelola. Pendampingan dan pengawasan dari Kejagung diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan MBG berjalan lebih tertib dan mengurangi potensi persoalan serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai terjadi lagi dan dalam tata kelola terutama. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya seperti apa,” pungkasnya.
Kerja sama BGN dan Kejagung tersebut menempatkan aspek pencegahan, pengawasan, dan pendampingan hukum sebagai bagian penting dalam pembenahan pelaksanaan MBG. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan