Polsek Tabang bersama Forkopimcam menyita ratusan botol dan kaleng miras serta puluhan liter minuman tradisional dari 10 lokasi yang diduga menjual tanpa izin.
KUTAI KARTANEGARA – Ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras), termasuk puluhan liter minuman tradisional, disita petugas dari 10 toko dan warung di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Temuan itu menjadi fokus penertiban peredaran miras yang diduga dijual tanpa izin setelah razia gabungan berlangsung selama dua hari dan hasilnya disampaikan Rabu (12/08/2026).
Razia yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang tersebut menyasar tempat usaha di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen.
Dari 10 lokasi yang diperiksa, petugas mengamankan 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol berkadar 70 persen dalam kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus berukuran 600 mililiter.
Barang-barang tersebut diamankan karena diduga diperjualbelikan tanpa izin atau tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tabang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Khairul Basyar, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabang, Yohan Lihu, menyatakan razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap para pemilik atau pihak yang menjual minuman keras tanpa izin akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, sebagaimana diberitakan Berita Polres Kutai Kartanegara, Rabu, (12/08/2026).
Dalam pelaksanaan kegiatan, razia turut melibatkan Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Komandan Rayon Militer (Danramil) Tabang Priyanto, Kepala Unit Intelijen (Kanit Intel) Polsek Tabang Ataries, Kepala Unit Samapta (Kanit Samapta) Polsek Tabang Ardiansyah, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Tabang Yulius Rambak, Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Tabang Arief Mujayanto, serta personel kepolisian lainnya.
Polsek Tabang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras secara ilegal. Peredaran miras tanpa izin dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas dan meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana.
Penertiban tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mempersempit ruang peredaran miras ilegal di Tabang serta mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan. Kepolisian bersama Forkopimcam Tabang akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan