ilustrasi

Dua Bulan Diselidiki, Terduga Pelaku Pelecehan di Martapura Ditangkap

Polres Banjar mendalami kemungkinan kejadian serupa di lokasi lain setelah menangkap TS, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Martapura.

BANJAR – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di lokasi lain setelah menangkap TS (28), pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar (Banjar), Kalimantan Selatan (Kalsel). TS ditangkap setelah sekitar dua bulan penyelidikan sejak peristiwa pada 7 Juni 2026.

Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Banjar mengamankan TS pada Kamis (13/08/2026) sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Setelah ditangkap, TS dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjar, Fadli, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Banjar, Alfian Noor, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (07/06/2026) sekitar pukul 18.49 Wita. Saat itu, korban mengaku dibuntuti seorang pria sejak kawasan pintu air Tanjung Rema hingga Jalan Veteran, tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting.

Ketika arus lalu lintas mengalami kemacetan, pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tersebut mendekati korban dari sisi kanan. Terlapor diduga berusaha memegang payudara korban. Korban berhasil menghindar, tetapi terlapor kemudian diduga meremas bagian pantat korban.

Setelah kejadian, terlapor memutar sepeda motornya dan meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dengan ucapan, “Begal susu.”

Teriakan tersebut menarik perhatian sejumlah orang di sekitar lokasi. Korban bersama sejumlah saksi selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Martapura. Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan hingga keberadaan TS akhirnya diketahui.

Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam bernomor polisi DA 6079 AU, satu kaus warna oranye bertuliskan “Think”, serta satu helm merek Gix warna hijau.

Sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, Jumat (14/08/2026), Alfian memastikan TS telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai Alfian Noor.

Penyidik kini memeriksa TS terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain mendalami perkara yang dilaporkan korban, polisi juga menggali keterangan TS untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain. Pendalaman tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan perbuatan terlapor sekaligus memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com