BAZNAS Kalsel Diminta Perketat Pengendalian Internal

Pemprov Kalsel mendorong BAZNAS kabupaten/kota memperkuat pengendalian dan audit internal untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana umat.

BANJARBARU – Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu modal penting Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memperluas manfaat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kalimantan Selatan. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong penguatan pengendalian internal dan audit internal di seluruh BAZNAS kabupaten/kota.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Fahrurazi saat Sosialisasi Pengendalian Internal dan Audit Internal BAZNAS se-Kalsel di Aula Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (29/09/2026).

Fahrurazi menilai penguatan pengawasan internal penting karena dana yang dikelola BAZNAS berasal dari kepercayaan umat dan memiliki dimensi keagamaan sekaligus tanggung jawab hukum.

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis, karena menyentuh jantung dari pengelolaan zakat itu sendiri, yakni amanah dan kepercayaan umat,” ujarnya.

Ia mengingatkan pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana sosial, tetapi juga harus memenuhi prinsip tata kelola yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Fahrurazi memperkenalkan tiga prinsip yang menurutnya perlu menjadi landasan pengelolaan dana umat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Ketiganya mencakup kepatuhan terhadap syariat, peraturan perundang-undangan, serta pemanfaatan dana untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.

“Aman Syar’i — setiap rupiah yang dihimpun dan disalurkan harus sesuai dengan ketentuan syariat, tepat kepada para mustahik yang berhak,” katanya.

Sementara itu, prinsip Aman Regulasi mengharuskan seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aman Regulasi — seluruh proses pengelolaan harus patuh pada peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan,” jelas Fahrurazi.

Adapun prinsip Aman NKRI diarahkan agar dana yang dihimpun dari masyarakat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama serta tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

“Dana umat harus dipastikan tersalurkan untuk kemaslahatan bangsa, memperkuat persatuan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.

Menurut Fahrurazi, ketiga prinsip tersebut membutuhkan sistem pengendalian internal dan audit internal yang berjalan efektif. Pengawasan, kata dia, semestinya diposisikan sebagai mekanisme untuk menjaga tata kelola sekaligus memperbaiki kelemahan lembaga secara berkelanjutan.

“Pengendalian internal bukanlah upaya untuk mencari-cari kesalahan, melainkan pagar yang menjaga lembaga dan para amil agar tetap berada di jalur yang benar. Audit internal pun bukan beban, melainkan cermin untuk memperbaiki diri secara berkelanjutan,” ujarnya.

Penguatan tata kelola tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kepercayaan muzaki. Fahrurazi menyebut transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi faktor penting dalam mendorong masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

“Semakin transparan dan akuntabel pengelolaannya, semakin besar pula kepercayaan muzaki untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi,” kata Fahrurazi.

Kepercayaan yang terjaga diharapkan ikut memperbesar kemampuan BAZNAS dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, termasuk mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat di Kalsel.

Fahrurazi berharap BAZNAS kabupaten/kota dapat menerapkan hasil sosialisasi dalam tata kelola masing-masing, mulai dari manajemen risiko, pencatatan keuangan, hingga pelaporan. Ia juga mengajak pengelola membangun budaya kerja yang terbuka terhadap pengawasan.

“Membangun budaya kerja yang jujur, tertib, dan terbuka terhadap pengawasan, sebagai wujud tanggung jawab kita kepada umat dan kepada Allah SWT,” pesannya.

Pemprov Kalsel melalui Biro Kesra, lanjut Fahrurazi, akan melanjutkan dukungan dan sinergi dengan BAZNAS untuk memperkuat pengelolaan zakat agar semakin profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *