Penangkapan pilot Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta memicu penyelidikan terhadap dugaan jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang disebut telah beroperasi sejak 2024.
JAKARTA – Penangkapan seorang pilot Malaysia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, membuka dugaan adanya jaringan penyelundupan narkoba lintas negara yang telah berlangsung sejak 2024. Kepolisian Malaysia kini menelusuri sejumlah sindikat yang disebut berkaitan dengan pilot berusia 39 tahun tersebut, setelah aparat Indonesia menemukan lebih dari 26 kilogram narkoba dalam barang bawaannya.
Pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap pada 29 Juli 2026 setelah tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan MH727. Petugas bea cukai Indonesia mendeteksi barang mencurigakan dalam bagasinya melalui pemindaian sinar-X sekitar pukul 23.30 waktu setempat.
Pemeriksaan kemudian menemukan 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram serta 4 gram metamfetamin di dalam bagasi kabin. Total narkoba tersebut diperkirakan bernilai RM45 juta.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Hussein Omar Khan, mengatakan penyidikan di Malaysia menunjukkan aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Ia menyebut pilot itu diduga telah membawa narkoba ke sejumlah negara sejak 2024.
“(Tersangka) telah terlibat sejak tahun 2024, dengan perannya mengangkut narkoba keluar negeri ke beberapa tujuan sesuai jadwal penerbangannya. Ini bukan pertama kalinya karena dia sudah beberapa kali membawa narkoba ke beberapa negara,” kata Omar, sebagaimana dilansir Harian Metro, Sabtu (15/08/2026).
Menurut Hussein, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) juga memperoleh informasi mengenai sejumlah sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia.
“Pilot tersebut juga telah memberikan informasi tentang beberapa sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas. PDRM akan menelusuri anggota sindikat yang telah teridentifikasi, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan perdagangan narkoba.
Hussein mengatakan informasi mengenai jaringan yang beroperasi secara internasional akan diteruskan kepada lembaga penegak hukum di negara-negara yang terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Penyelidikan internal juga dilakukan untuk memastikan bagaimana narkoba dalam jumlah besar dapat dibawa melewati pemeriksaan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Hingga kini, PDRM menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan petugas di bandara tersebut.
“Interogasi tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA.” “Ini berarti dia bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan, dan masalah ini perlu diteliti lebih lanjut untuk menentukan bagaimana narkoba tersebut tidak terdeteksi,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduga pilot tersebut dijanjikan bayaran RM50.000 untuk membawa narkoba ke Jakarta. Barang haram itu disebut akan diambil oleh seseorang di sebuah hotel.
Hussein menegaskan pilot tersebut masih berada dalam tahanan Polri dan akan menjalani proses hukum di Indonesia. Ia juga belum memberikan komentar mengenai kemungkinan ekstradisi tersangka ke Malaysia.
Sementara itu, jumlah pengiriman narkoba yang diduga pernah dilakukan tersangka, negara-negara yang menjadi tujuan, serta pembayaran yang diterimanya sejak 2024 masih menjadi bagian dari penyelidikan. Pengembangan perkara di kedua negara diharapkan dapat mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman narkoba lintas batas tersebut. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan